Limbah B3 Dalam Prespektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009


LBH PISAU
- Limbah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Junto.PP 85/1999,  diartikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia individu ataupun berkelompok. Dalam pengertian lain dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak berguna, dan tidak bernilai ekonomis.

Definisi Pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2009, adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Limbah ini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1. Limbah Padat;
2. Limbah Cair;
3. Limbah Gas;
4. Limbah Suara;

Dalam Prakteknya hampir semua sampah dapat di daur ulang sesuai dengan sifatnya sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang sampah, dan di atur didalam peraturan perundang-undangan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pengaturan Limbah diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup dalam Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Setiap pelaku usaha perorangan ataupun badan hukum yang bergerak dalam bidang yang menghasilkan limbah sudah sepatutnya mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku dalam UU No. 32 Tahun 2009, baik pemenuhan izin pengolahan . Dokumen Evaluasi Lingkungan hidup (DELH), dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang diatur dalam Pasal 1 ayat 26 dan 27, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021.

Sebagaimana Pasal 1 ayat (21)(22)(23)(24) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang Limbah B3, mengandung racun, pengolahan limbah B3, dan Dumping Pembuangan hasil limbah B3.

Dalam pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 , Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ketentuan Pidana diatur dalam Bab VX pasal 97 hingga Pasal 120 Undang-undang No. 32 tahun 2009. dalam proses penegakan hukumnya sesuai UU No. 32 Tahun 2009 adalah proses Sanksi Administrasi, Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang No.32 Tahun 2009, yaitu bagaimana para pihak melakukan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Dalam penyelesaian ada beberapa pilihan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.

Lembaga Bantuan Hukum 

Pembela independen Suara Ajudikasi Urgensi (PISAU)

Powered by Blogger.