PARALEGAL - MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021


LBH PISAU
- Lembaga Bantuan Hukum dalam pelaksanaan sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 104, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248, dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan pemerintah tahun 2013 tentang syarat dan tata cara dalam pemberian bantuan hukum, dan penyaluran dana bantuan hukum. 

Bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum.

Dalam BAB I Ketentuan Umum pada Pasal 1 ayat (5) PermenKunham Nomor 3 tahun 2021, bahwa Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum - Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi juga membutuhkan paralegal-paralegal yang berkompeten dalam membantu Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar layanan bantuan hukum, sebagaimana tertuang didalam Pasal 3 Permenkunham Nomor 3 tahun 2021.

Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:
  1. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
  2. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan; 
  3. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
dalam pasal 9 , Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.


Powered by Blogger.