ESENSI PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA


www.lbhpisau.com - Secara garis besar, hukum pidana dengan hukum perdata dibedakan sebagai berikut ini:

Hukum pidana menurut Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Menurut POMPE: “Hukum Pidana adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian”

Menurut SATOCHID KARTANEGARA (cenderung pada perumusan SIMONS): “Hukum Pidana adalah sejumlah peraturanperaturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan Mengenal Hukum Pidana | 3 dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar, maka timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan/ melaksanakan pidana”

 Bahwa pada intinya, hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan, terdapat sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya. Seperti halnya definisi hukum pidana, definisi hukum perdata menurut para ahli pun beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Menurut Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

 menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.: Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.

· 

Terkait pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa (hal. 16–17) hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yakni sebagai berikut:

Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.

Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.

Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Dari definisi yang telah diterangkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada intinya, hukum perdata mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhkannya pidana pada si pelaku. 

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.


Powered by Blogger.