Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2004

 


Jakarta, www.lbhpisau.com - Menjalin suatu hubungan suami istri sudah pasti ingin menggapai jalinan rumah tangga yang harmonis dan bahagia, itu adalah harapan semua keluarga yang membina bahtera rumah tangga. Tetapi banyak juga yang menjalin rumah tangga tidak sesuai dengan harapan. Terjadi kekerasan terhadap suami atau istri, sehingga banyak juga adanya laporan-laporan atau perceraian di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. 

Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mendefisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang terutama adalah perempuan. yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, sehingga orang tersebut mengalami hal yang tertekan. 


Seseorang yang melakukan KDRT dapat dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun perjara dan denda sebesar Rp. 15 juta. Sedangkan tindak pidana kekerasan fisik dapat dikenakan pasal 44 ayat (4) yang merupakan delik aduan. Tindakan pidanan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) juga merupakan delik aduan. 

Memukul dengan benda keras atau benda tumpul terhadap orang yang mengakibatkan luka memar sehingga orang tersebut tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya, maka dapat dikenakan pasal 351 KUH Pidana dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. 

Suami istri seharusnya selalu saling menjaga agar dapat hidup bahagia, sentosa seperti yang diharapkan, dan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. dan tidak melakukan tindakan-tindakan diluar normatif dan membahayakan bagi orang lain. 

Apabila seseorang mengalami perlakuan KDRT, menjadi korban kekerasan, maka dia dapat melaporkan ke pihak Kepolisian melalui pelayanan SPKT baik di tingkat Polsek, Polres, Polda ataupun di Mabes Polri asal sesuai dengan kejadian yang dialami korban. dan kemudian Pelapor harus melakukan Visum et repertum yang dilakukan di Rumah Sakit atau dengan institusi atau orang yang berkompeten memiliki sertifikasi dan memberikan surat keterangan tersebut. 

Setelah melakukan Visum et Repertum maka surat keterangan tersebut dapat dilampirkan ke dalam laporan di kepolisian sebagai lampiran surat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan. 

Seharusnya tindakan KDRT tidak perlu dilakukan dalam rumah tangga , karena sesuai dengan janji-janji dalam perkawinan telah disepakati bersama baik suka maupun duka akan menjalin hubungan suami istri yang harmonis, perlu adanya saling berkomunikasi dengan baik, dan meninggalkan egoisme masing-masing, dan menghindari hal-hal yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. 

Sumber hukum : 

1. KUH Pidana

2. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga UU RI No. 23 tahun 2004

3. PP RI No. 4 tahun 2006 

Referensi :

1. Tempo.co Berita tanggal 12 Januari 2023, Selain Penjara dan Denda, Pelaku KDRT Bisa Diberi Hukuman Tambahan

 Lembaga Bantuan Hukum - PISAU 

Powered by Blogger.