PENGERTIAN JAMINAN FIDUCIA DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN


www.lbhpisau.com - Mengenal lebih jauh mengenai fidusia. Fidusia berasal dari bahasa Belanda,

fiducie atau dalam literatur lain juga sering disebut dengan fiducia eigendom

overdracth (FEO) merupakan penyerahan hak milik berdasarkan asas kepercayaan.[3]

Definisi fidusia, juga disebut dalam dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-

Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal 1 Angka 1

mengatakan bahwa, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar

kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya

dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Lebih lanjut Pasal 1 Angka 2 UUJF juga memberikan definisi mengenai jaminan

fidusia, ‘Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang

berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak

khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996

tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi

Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan

kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor

lainnya”


Definisi jaminan didunia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik

yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya

bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada

dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,

yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap

kreditor lainnya 


Sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 UUJF yang mengatakan bahwa jaminan

fidusia merupakan perjanjian ikutan. Maka, setelah adanya perjanjian pokok seperti

perjanjian utang piutang disertai jaminan fidusia, maka debitur akan melakukan

pembebanan terhadap benda yang dijadikannya sebagai jaminan dengan membuat

akta notaris berbahasa Indonesia. Akta tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kantor

Pendaftaran Fidusia dan debitur akan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia.

Sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan yang akan diserahkan kepada kreditur

sebagai jaminan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur.

Pengaturan mengenai pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam

Pasal 4-18 UUJF.


Untuk dapat memahami lebih lanjut tentang jaminan fisucia ini, berikut

disertakan contoh nya, Sebut saja melati mengajukan kredit motor vario kepada Xyz

Finance dengan nilai motor tersebut 26 juta. Xyz Finance membuatkan surat

perjanjian kredit yang kemudian di daftarkan dalam Jaminan Fidusia.

“Suatu Ketika setelah cicilan berjalan selama 1 Tahun, melati tiba-tiba tidak

membayar cicilan untuk waktu 2 bulan berturut-turut sehingga pihak Xyz Finance

melayangkan surat teguran kesatu kepada melati, Begitu juga bulan selanjutnya melati

tidak juga membayar cicilan sehingga dilayangkan surat teguran Kedua. Setelah itu

surat Teguran ketiga dilayangkan namun tetap juga melati tidak mampu membayar

setoran”.


Setelah melalui prosedur ini Pihak Xyz Finance berdasarkan sertifikat

jaminan Fidusia berhak langsung menarik kembali Motor vario yang ada

pada Melati untuk dijadikan pelunasan hutang dengan ketentuan

komunikasi atau musyawarah wajib dilakukan untuk menentukan bentuk

perlakuan kepada Motor Vario ini selaku Objek Jaminan fidusia, contoh

bentuk perlakuannya dengan menjual Motor vario ini, apakah akan

dilakukan oleh melati sendiri, ataukah dilakukan secara bersama-sama

dengan Xyz Finance ataukan dilakukan oleh Pihak Xyz Finance sendiri.

Berdasarkan contoh kasus di atas, Jaminan Fidusia ini menjamin hak dari Xyz

Finance ketika terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.


Namun Jaminan Fidusia ini juga menjamin hak melati untuk mendapatkan

perlakuan sesuai hukum yang berlaku ketika melati tidak mampu melunasi

kewajibannya atas hutang tersebut, artinya tidak boleh terjadi adanya perampasan

dengan premanisme terhadap objek jaminan fidusia yaitu motor vario tersebut. Harus

melalui prosedur yang benar yaitu melalui pengiriman surat peringatan

dan musyawarah hal ini sesuai dengan pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-

undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.



Powered by Blogger.