Prosedur Pemberian Bantuan Hukum


www.lbhpisau.com, Jakarta - LBH PISAU memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan syarat dan prosedur yang harus diikuti oleh orang yang ingin meminta bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum PISAU, adapun syarat-syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,dan pada dasarnya Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Permohonan Bantuan Hukum Gratis Litigasi dan Non Litigasi

Sumber Hukum yang berlaku :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Persyaratan yang harus dipenuhi : 

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor Lurah/KepalaDesa/setingkat wilayah;
  4. Surat Permohonan Bantuan Hukum (SPBH);
  5. Surat Pernyataan tidak bisa membayar Advokat/Pengacara;
  6. Dokumen-Dokumen yang valid berkenaan dengan perkara yang akan diproses.
Prosedur Permohonan Bantuan Hukum :
  1. Pemohon datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pisau;
  2. Mengisi Formulir Konsultasi pemohon;
  3. Melakukan konsultasi hukum di Pelayanan LBH Pisau;
  4. Penanganan Perkara jika perkara telah di pelajari dan diverifikasi dengan seksama oleh LBH
  5. LBH Berhak menolak jika tidak memenuhi syarat
Biaya & Waktu untuk Konsultasi hukum : 
    Gratis tanpa dipungut biaya


*Persyaratan SKTM lain yang harus dipenuhi dalam pengajuan Bantuan Hukum : 

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu.
Powered by Blogger.