Bagaimana Cara Melakukan Gugatan Cerai


Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum PISAU
- Mencari pasangan yang setia hingga akhir hayat memang perlu pemahaman yang mendalam, pertemuan awal sejak pandangan pertama, memahami karakter masing-masing dari masing-masing pihak perlu waktu. Perbedaan baik secara agama, suku, cara pandang terhadap satu sama lain perlu dipelajari. Secara umum saling suka dan mencintai dengan dasar yang kuat, sehingga bersatu dalam Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 , dan Jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 

Sebagaimana tertulis pada pasal 3 butir (1) UU No. 1 Tahun 1974, Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Sedangkan syarat-syarat perkawinan pada Pasal 6 (1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Pada Pasal 9, Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Perjanjian perkawinan antara kedua belah pihak yang mengikatkan diri , karena sudah sepakat dan saling mencintai sehingga perjanjian perkawinan sebagaimana pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 , tertulis Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Putusnya perkawinan, bagaimana mengajukan gugatan cerai ?

Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Untuk suami , mengajukan Permohonan cerai talak, yaitu suami menjadi Pemohon dan istri menjadi termohon, dalam sidang Pengadilan agama , sedangkan untuk istri yang mengajukan gugatan , disebut gugatan perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat. 

Domisili perlu diperhatikan, dengan bukti dari  Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika istri berada berdomisili hukum di Jakarta Utara , sedangkan suami berdomisili di Sukabumi maka pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Pengadilan Agama adalah untuk yang beragama Islam dan Pengadilan umum yang menganut agama lain, sebagaimana tertulis pada pasal 63 UU No. 1 tahun 1974. 

Dalam membuat suatu gugatan perceraian , seorang suami atau istri dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, jika tidak mampu untuk mengurus gugatan perceraian sendiri, dan selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti, dan saksi-saksi yang diperlukan, sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA atau jika ada Catatan Sipil. 
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa IDENTITAS Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil, jika belum memiliki anak maka bukti No. 3 tidak diperlukan.
  4. Bukti Kartu Keluarga yang sesuai dengan Nama Identitas suami atau istri didalamnya.
  5. Alasan perceraian, serta bukti-bukti yang bisa ditunjukkan, seperti selingkuh, sudah memiliki istri lagi, atau alasan lain yang dapat menguatkan gugatan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami dalam bentuk Slip gaji atau surat keterangan , jika akan menuntut Nafkah kepada suami, apakah suami tidak bisa memberikan nafkah secara jasmani dan rohani.
  7. Bukti tentang Harta Bersama (gono gini), jika ada pengajuan gugatan pembagian harta bersama.
Jika sudah lengkap berkas pengajuan gugatan perceraian, maka bisa di ajukan ke Pengadilan agama atau pengadilan umum melalui pengajuan sendiri atau melalui Kuasa hukum (Advokat/Pengacara). sedangkan untuk biaya perkara akan ditentukan oleh pengadilan setempat , dan biaya kuasa hukum dapat di sepakati oleh pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat. 

Sumber Hukum :
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  3. Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016
Referensi : 
  1. M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, Ika Purnama Sari, Buku Saku Wajib Persiapan Pernikahan Islami, 2021(Elex Media Komputindo)
  2. Tiga Generasi, Anti Panik Mempersiapkan Pernikahan,2017 (Wahyu Media)
Penulis 
Adv & Konsultan Hukum
Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.
Lembaga Bantuan Hukum PISAU 
Powered by Blogger.